Peranan hukum dalam perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat
Pada masyarakat yang sedang membangun seperti masyarakat Indonesia penegakan hukum akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, fungsi hukum di satu pihak dapatlah dipergunakan sebagai sarana untuk mengubah masyarakat menjadi lebih baik dan di lain pihak untuk mempertahankan susu...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Conference or Workshop Item |
Language: | English |
Published: |
2014
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repo.uum.edu.my/11840/1/12.pdf http://repo.uum.edu.my/11840/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Pada masyarakat yang sedang membangun seperti masyarakat Indonesia penegakan hukum akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, fungsi hukum di satu pihak dapatlah dipergunakan sebagai sarana untuk mengubah masyarakat menjadi lebih baik dan di lain pihak untuk mempertahankan susunan masyarakat yang telah ada serta mengesahkan perubahan-perubahan yang telah terjadi
di masa lalu.Jika mengetengahkan hukum sebagai sarana pembahauan masyarakat yang sedang pada masa transisi, perlu ada penetapan prioritas-prioritas dan tujuan yang hendak dicapai, sedangkan sumber atau datanya dapat diperoleh melalui penelitian-
penelitian terhadap masyarakat di berbagai-bagai bidang kehidupan.Data yang sudah diperoleh kemudian diabstraksikan agar dapat dirumuskan kembali ke dalam norma
hukum yang kemudian disusun menjadi tata hukum.Negara Indonesia sebagai negara
hukum memberikan pengertian bahawa segala tindak-tanduk dan sikap tata laku setiap warga negara mahupun pemimpin harus didasarkan oleh hukum.Konsekuensi inilah yang harus dijalankan sebagai negara yang menamakan dirinya sebagai negara hukum.Hukum dibuat dimaksudkan untuk mengatur dan menertibkan masyarakat walaupun sering pada implementasinya belum secara sempurna dapat dilakukan.Perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi dalam struktur masyarakat yang dapat mempengaruhi sistem sosial, Perubahan sosial dalam masyarakat adalah suatu produk
dengan berbagai faktor, dan dalam banyak hal, hubungan antar faktor-faktor tersebut. Selain faktor hukum, ada beberapa mekanisme perubahan lainnya, seperti faktor-faktor teknologi, ideologi, kompetisi, konflik, ekonomi, dan politik, serta masalah struktural (structural strains).Semua mekanisme tersebut dalam kebanyakan hal
saling berhubungan.Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum atau sebaliknya, tidak selalu berlangsung bersama-sama.Artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudayaannya, atau mungkin hal yang sebaliknya terjadi.Apabila terjadi hal demikian, maka terjadilah suatu social lag
iaitu suatu keadaan di mana terjadi ketidakseimbangan dalam perkembangan lembaga-
lembaga kemasyarakatan yang mengakibatkan terjadinya kepincangan-kepincangan. |
---|