Kebijakan Anti Monopoli Dalam Perekonomian Indonesia

Tulisan ini dibuat untuk mengetahui pengaruh kebijakan persaingan usaha secara sehat dalam perekonomian nasional Indonesia. Perekonomian berbasis pasar dengan menekankan pada persaingan bebas seperti yang diamanatkan oleh Adam Smith dalam “The Wealth of Nation” mensyaratkan adanya kebebasan dalam us...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Wahjono, Sentot Imam, Marina, Anna
Format: Article
Language:en
Published: - 2009
Subjects:
Online Access:http://eprints.utem.edu.my/id/eprint/21125/2/Balance%20Vol%203%20%281%29%20Petra%20Kebijakan%20Anti%20Monopoli.pdf
http://eprints.utem.edu.my/id/eprint/21125/
http://puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/unm/article/view/17140
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tulisan ini dibuat untuk mengetahui pengaruh kebijakan persaingan usaha secara sehat dalam perekonomian nasional Indonesia. Perekonomian berbasis pasar dengan menekankan pada persaingan bebas seperti yang diamanatkan oleh Adam Smith dalam “The Wealth of Nation” mensyaratkan adanya kebebasan dalam usaha. Kesejahteraan masyarakat hanya bisa diperoleh melalui kebebasan masyarakat dalam memilih produk yang dihasilkan produsen yang paling murah dengan kualitas terbaik dengan layanan konsumen terbaik dan pengiriman yang sempurna. Dengan demikian produsen dituntut untuk meningkatkan dirinya menjadi efisien dan untuk itu tidak mudah. Beberapa produsen memilih untuk mencari jalan pintas menuju tercapainya prinsip ekonomi. Yaitu mencapai keuntungan maksimal dengan kemudahan. Salah satu kemudahan itu adalah monopoli. Dalam perekonomian bebas monopoli adalah salah satu sebab terjadinya kegagalan pasar, oleh karena itu mutlak untuk dicegah. Di Indonesia, kebijakan anti monopoli telah diundangkan dalam Undang-undang no. 5 tahun 1999. UU ini mempunyai nafas yang sama dengan Amandemen UUD 1945 pasal 33 ayat 4 bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, … yaitu keadilan berbasis efisiensi. Dalam undang-undang tersebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diberi mandate untuk mengawal dan melaksanakan kebijakan tersebut. Untuk perbandingan, juga akan diulas kebijakan persaingan usaha secara sehat di beberapa Negara. Telah banyak usaha yang dilakukan oleh KPPU, namun yang lebih penting adalah bagaimana mendidik masyarakat agar melek dan peka terhadap permasalahan persaingan usaha yang sehat dan mencegah praktek monopoli di bumi Indonesia sehingga dapat tercipta kemakmuran berkelanjutan sehingga memungkinkan terciptanya masyarakat yang “murah sarwo tinuku, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo”.